 |
 |
Ketentuan Umum & Persyaratan  |
 |
 |
|
 |
 |
| 1. |
|
Definisi
Electronic Information System - Imigration Card (EIS.I Card)/ Automatic Border Passage (ABP)
Salah satu fasilitas Saphire yang memungkinkan anggota Saphire memiliki akses untuk melewati imigrasi melalui mesin Automatic Border Passage (ABP) dengan mempergunakan Kartu Saphire.
Automatic Border Passage (ABP)
Mesin Jalur Lintas Batas Negara Otomatis yang dapat dilalui oleh anggota Saphire dengan menggunakan kartu Saphire.
Anggota
Setiap orang yang telah terikat Perjanjian Kepesertaan Saphire dengan PT. Angkasa Pura Schiphol
PT. Angkasa Pura Schiphol
PT Angkasa Pura Schiphol berkantor di Terminal F Kedatangan Ruang F9P67 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jasa Layanan Saphire
Paket jasa layanan yang ditawarkan oleh PT. Angkasa Pura Schiphol khusus bagi para Anggota nya.
Preferred Security Lane
Lajur yang disediakan khusus bagi setiap Anggota untuk pemeriksaan sekuriti/ keamanan terhadap penumpang dan barang secara terpadu.
Preferred Airline Check In
Konter check in khusus yang disediakan oleh maskapai penerbangan yang bekerjasama dengan Saphire untuk setiap Anggota.
Preferred Parking
Area Parkir yang disediakan khusus untuk Anggota.
Perjanjian Kepesertaan Saphire
Adalah perjanjian pemberian Jasa Layanan Saphire antara Anggota dan PT. Angkasa Pura Schiphol
Kartu Saphire
Kartu chip (dengan atau tanpa strip magnit) yang dipergunakan oleh Anggota untuk menggunakan Jasa Layanan Saphire
Saphire Service Center
Tempat dimana aktivitas yang berkaitan dengan pendaftaran Anggota, penutupan rekening keanggotaan, penggantian kartu dll dilakukan.
Biaya Tahunan Keanggotaan
Biaya tahunan yang dikenakan oleh PT. Angkasa Pura Schiphol kepada para Anggota sebagai kompensasi atas penyediaan Jasa Layanan Saphire.
|
| 2. |
|
Pelaksanaan dan Perjanjian Partisipasi pada Saphire
| 2.1. |
|
Ketentuan Umum dan Syarat-syarat menjadi Peserta pada Perjanjian Kepesertaan Saphire
|
| 2.2. |
Perjanjian Kepesertaan Saphire dibuat oleh PT Angkasa Pura Schiphol, berdasarkan formulir yang diisi dan ditandatangani oleh calon Anggota dimana penerimaan dianggap sudah terjadi pada waktu Anggota menerima paket selamat bergabung dari Saphire. Jika calon Anggota bermaksud menjadi Anggota maka calon Anggota dapat secara langsung datang ke Saphire Service Center dimana calon Anggota yang bersangkutan dapat melakukan pemindaian iris matanya, mengisi serta menandatangani semua formulir aplikasi dan menyerahkan kepada PT Angkasa Pura Schiphol.
Jika semua proses untuk menjadi Anggota telah dilalui dan Anggota telah melakukan pembayaran Biaya Tahunan Keanggotaan maka keanggotaan yang bersangkutan telah dianggap sah pada saat itu juga.
Pemindaian iris mata dilakukan atas dasar sukarela. PT Angkasa Pura Schiphol meyakini bahwa tidak ada risiko kesehatan atas pemindaian iris mata tersebut.
PT. Angkasa Pura Schiphol menjamin bahwa keanggotaan dan Jasa Layanan Saphire akan diberikan sepanjang calon Anggota yang bersangkutan telah memiliki dokumen perjalanan yang sah (Pasport, KITAS, KITAP, Multiple Business Visa, Multiple Re-entry Permit).
|
| 2.3. |
|
Setelah menandatangani Perjanjian Kepesertaan Saphire, Anggota dan PT Angkasa Pura Schiphol akan menyepakati waktu pembuatan Kartu Saphire. PT Angkasa Pura Schiphol akan melakukan pemindaian iris mata kiri dan kanan, pengambilan sidik jari jempol kiri dan kanan, dan photo Anggota. PT. Angkasa Pura Schiphol akan mengkonversi hasil pemindaian iris mata kedalam template. Apabila pemindaian iris mata atau sidik jari tidak dapat dilakukan dengan sempurna sesuai standar PT Angkasa Pura Schiphol (karena adanya ciri-ciri khusus calon Anggota), sehingga Kartu Saphire tidak berhasil dibuat untuk calon Anggota tersebut maka PT Angkasa Pura Schiphol akan membatalkan secara langsung Perjanjian Kepesertaan Saphire.
|
| |
| |
|
| 3. |
|
Jasa Saphire
| 3.1. |
|
Jasa layanan yang ditawarkan oleh PT Angkasa Pura Schiphol termasuk tapi tidak terbatas adalah Fasilitas Electronic Information System - Imigration Card (EIS.I Card)/Automatic Border Passage (ABP), Preferred parking, Preferred Security Lane dan Preferred airline check in.
|
| 3.2.. |
PT Angkasa Pura Schiphol akan menginformasikan para Anggota nya atas setiap penambahan atau perubahan Jasa Layanan Saphire.
|
| |
| |
| |
|
| 4. |
|
Kartu Saphire
| 4.1. |
|
Kartu Saphire selamanya adalah milik PT Angkasa Pura Schiphol. Kartu Saphire bersifat pribadi, tidak dapat digunakan oleh orang lain selain Anggota dan tidak dapat dipindah tangankan. Anggota tidak dapat menggunakan Kartu Saphire untuk keperluan pekerjaan dan/atau transportasi komersial untuk penumpang dan barang. Setiap perubahan dan penggantian pada Kartu Saphire akan mengakibatkan Kartu Saphire tidak berlaku lagi.
|
| 4.2.. |
Apabila dokumen perjalanan (misalnya Paspor, KITAS, KITAP, Multiple Business Visa, Multiple Re-entry Permit) yang dipergunakan oleh Anggota dalam permohonannya sudah kadaluwarsa, kecurian ataupun kehilangan, maka Anggota tidak dapat mempergunakan fasilitas EIS.I Card/ABP. Setelah Anggota memperoleh dokumen perjalanan yang baru, Anggota wajib melaporkan dan menyerahkan copy dokumen tersebut kepada PT Angkasa Pura Schiphol.
PT Angkasa Pura Schiphol akan memperbaharui keanggotaan/kepesertaan yang bersangkutan sehingga untuk selanjutnya Anggota dapat menggunakan fasilitas EIS.I Card/ABP dengan Kartu Saphire. Untuk keperluan itu Anggota harus menyerahkan dokumen perjalanan yang baru ke Saphire Service Center.
|
| |
| |
| 4.3. |
|
Anggota wajib segera memberitahukan dan menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada PT. Angkasa Pura Schiphol jika terjadi kehilangan/dan atau pencurian atas Kartu Saphire. Anggota wajib terlebih dahulu melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi dan menyampaikan kopi laporan kepada PT.Angkasa Pura Schiphol. Setelah pemberitahuan kehilangan atau kecurian, PT.Angkasa Pura Schiphol akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Saphire yang dimaksud dan membuatkan Kartu Saphire yang baru. Untuk itu akan dilakukan pemindaian iris mata yang baru.
|
| 4.4. |
Apabila Kartu Saphire rusak, Anggota wajib mengembalikannya kepada PT. Angkasa Pura Schiphol. Anggota akan dibuatkan Kartu Saphire yang baru apabila kerusakan tersebut mengakibatkan kartu tidak dapat dipergunakan lagi. Untuk membuat Kartu Saphire baru, PT. Angkasa Pura Schiphol akan melakukan pemindaian iris mata yang baru.
|
| 4.5. |
Pada akhir masa usia teknis Kartu Saphire dan setelah ada pemberitahuan dari PT. Angkasa Pura Schiphol, Anggota dan PT. Angkasa Pura Schiphol akan mengadakan kesepakatan untuk memperoleh Kartu Saphire baru. Dalam hal seperti ini, berlaku ketentuan Pasal 2.3.
|
|
| 5. |
Pembayaran
| 5.1. |
|
Sebagai kompensasi pembuatan Kartu Saphire, PT Angkasa Pura Schiphol akan mengenakan biaya yang harus dibayar langsung oleh Anggota pada saat permohonan diajukan, dengan mata uang uang Rupiah atau mata uang lain (dengan kurs resmi). Kurs mata uang tersebut secara resmi akan diumumkan oleh PT Angkasa Pura Schiphol, termasuk di dalam pengumuman di website Saphire (www.saphire.co.id). Kurs tersebut berlaku selama masa berlaku Kartu.
|
| 5.2.. |
Setelah pembayaran Biaya Tahunan Keanggotaan untuk tahun pertama, yang dibayar langsung pada saat permohonan aplikasi diajukan, Anggota harus melakukan pembayaran dimuka kepada PT. Angkasa Pura Schiphol untuk tahun berikutnya. Apabila PT Angkasa Pura Schiphol tidak menerima biaya tersebut pada waktunya maka Anggota dinyatakan lalai dan PT Angkasa Pura Schiphol berhak untuk menghentikan Jasa Layanan Saphire.
|
| |
| |
| 5.3. |
|
PT Angkasa Pura Schiphol dapat secara sewaktu-waktu dan seketika mengubah besarnya jumlah Biaya Tahunan Keanggotaan yang akan dikenakan kepada Anggota. PT Angkasa Pura Schiphol wajib memberitahukan Anggota atas setiap perubahan yang terjadi, sebelum tanggal berlaku Kartu berakhir. Jika Anggota tidak setuju terhadap kenaikan Biaya Tahunan Keanggotaan, Anggota berhak – secara bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 - untuk membatalkan Perjanjian Kepesertaan Saphire dengan secara tertulis yang berlaku efektif sejak tanggal berlakunya perubahan harga tersebut, tanpa memperhatikan jangka waktu pemberitahuan tersebut.
|
|
| 6. |
Kewajiban Peserta lainnya
| 6.1. |
|
Anggota berhak menggunakan fasilitas EIS.I Card/ABP jika:
(a) Anggota yang bersangkutan berangkat atau tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat udara, dan (b) Anggota membawa dokumen perjalanan yang sah (misalnya Paspor, KITAS, KITAP, Multiple Business Visa dan Multiple Re-entry Permit) dan tiket perjalanan (ticket pesawat atau boarding pass).
|
| 6.2. |
Anggota wajib mematuhi: (a) semua instruksi yang diberikan atas nama PT Angkasa Pura Schiphol demi ketertiban dan keamanan di bandara dan (b) semua instruksi yang diberikan oleh pihak Imigrasi dalam rangka pengawasan perbatasan.
|
| |
| |
| 6.3. |
|
PT Angkasa Pura Schiphol berhak untuk memblokir penggunaan Kartu Saphire, untuk sementara atau selamanya, apabila Anggota tidak mematuhi instruksi-instruksi tersebut pada alinea tersebut di atas, menyalahgunakan Kartu Saphire, atau melakukan perbuatan melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kepesertaan Saphire.
|
|
| 7. |
Data Pribadi
| 7.1. |
|
PT Angkasa Pura Schiphol mengumpulkan data pribadi Anggota yang tercantum dalam formulir permohonan, data biometrik, dan data tentang penggunaan Kartu Saphire. PT Angkasa Pura Schiphol akan menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua data pribadi tersebut.
|
| 7.2.. |
Data yang terdapat di dalam Kartu Saphire dan system Saphire adalah nomor kartu, template pemindaian iris mata, pemindaian sidik jari, foto, nama, tempat dan tanggal lahir Anggota. Data tersebut dijadikan satu dan dibutuhkan untuk memberikan Jasa Layanan Saphire.
|
| |
| |
| 7.3. |
|
Pengumpulan data pribadi dalam lingkup Jasa Layanan Saphire dimaksudkan untuk menunjang dan memberi fasilitas kepada Anggota dalam menggunakan fasilitas khusus yang disediakan di Bandara International Soekarno Hatta dan untuk memberikan pelayanan istimewa kepada Anggota dalam arti seluas-luasnya, sesuai peruntukan Kartu Saphire yang diinginkan.
|
| 7.4. |
Sehubungan dengan tujuan tersebut di atas, data pribadi berikut ini akan diproses setiap kali Anggota mempergunakan Jasa Layanan Saphire :
- tanggal dan waktu Anggota memasukkan Kartu Saphire ke dalam mesin Automatic Border Passage (ABP). Untuk keperluan tugas, data pribadi tersebut juga akan diberikan kepada Imigrasi.
|
| 7.5. |
Setelah Anggota melengkapi dan menyerahkan formulir permohonan, PT. Angkasa Pura Schiphol akan memberikan keuntungan bagi Anggota sesuai dengan kebutuhan yang dirancang secara khusus dalam produk Saphire.
|
| 7.6. |
Jika Anggota menolak untuk menerima penawaran/ keuntungan dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT. Angkasa Pura Schiphol, Anggota dapat memberitahukan hal tersebut dengan mengirimkan email kepada info@saphire.co.id atau menghubungi nomor telepon: +62-21-55910910
|
| 7.7. |
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan dalam Perjanjian Kepesertaan Saphire, PT Angkasa Pura Schiphol tidak akan memberikan data pribadi Anggota kepada orang lain atau lembaga di luar PT Angkasa Pura Schiphol jika Anggota berkeberatan. PT.Angkasa Pura Schipol akan melakukan pemeriksaaan rutin mengenai keakuratan data pribadi Anggota, dan mengganti data lama yang tidak relevan lagi.
|
| 7.8. |
Anggota berhak mengetahui data pribadinya sendiri setelah setelah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PT Angkasa Pura Schiphol. Atas permintaan Anggota, PT Angkasa Pura Schiphol wajib menyediakan data Anggota yang dikumpulkan dalam lingkup jasa layanan Saphire. Jika dikehendaki, Anggota dapat meminta PT Angkasa Pura Schiphol, untuk memperbaiki data yang tidak akurat, melengkapi data yang kurang, dan menghapus data yang tidak relevan atau tidak perlu. Anggota dapat menyampaikan keluhan atau pertanyaan ke info@saphire.co.id atau telepon 62-21-55910910
|
| 7.9. |
Anggota wajib segera menyampaikan secara tertulis atas setiap perubahan data pribadinya yang tercantum dalam formulir kepada PT. Angkasa Pura Schipol. PT Angkasa Pura Schiphol wajib menyampaikan setiap perubahan alamat lengkap kepada Anggota.
|
|
| 8. |
Tanggungjawab
| 8.1. |
|
Tanggung jawab PT Angkasa Pura Schiphol atas kerusakan yang berhubungan dengan Kartu Saphire dan/atau Jasa Layanan Saphire hanya terbatas sejumlah pada Biaya Tahunan Keanggotaan yang dibayar setiap tahunnya oleh Anggota. Pembatasan tanggung jawab tersebut tidak berlaku jika dan sepanjang PT Angkasa Pura Schiphol dapat digugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya u.u. perlindungan konsumen) demikian pula jika ada kesengajaan atau kelalain yang disengaja dari PT Angkasa Pura Schiphol atau staff pelaksananya.
|
|
| 9. |
Jangka waktu berlaku dan berakhir
| 9.1. |
|
Perjanjian Kepesertaan Saphire berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas. Masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kepesertaan Saphire dengan memberitahukan secara tertulis dalam waktu 2 (dua) bulan sebelumnya.
|
| 9.2.. |
Dalam hal Anggota tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kepesertaan Saphire, PT Angkasa Pura Schiphol dapat membatalkan perjanjian ini tanpa melalui keputusan hukum dan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, baik untuk sebagian maupun seluruh perjanjian, apabila hal itu merupakan pemutusan setelah dipertimbangkan secara wajar oleh PT Angkasa Pura Schiphol. Dalam hal ini, PT.Angkasa Pura Schiphol berhak untuk memperhitungkan jumlah uang yang telah dibayar oleh Anggota dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura Schiphol sehubungan dengan kegagalan Anggota dan pembatalan Perjanjian Kepesertaan Saphire.
|
| |
| |
| 9.3. |
|
Setelah berakhirnya Perjanjian Kepesertaan Saphire, Anggota harus mengembalikan Kartu Saphire pada saat berakhirnya Perjanjian Kepesertaan Saphire kepada PT.Angkasa Pura Schiphol.
|
|
| 10. |
Pemilihan undang-undang dan penyelesaian sengketa
Perjanjian Kepesertaan Saphire ini tunduk pada Hukum dan perundang-undang Republik Indonesia. Setiap sengketa harus diajukan ke Pengadilan Negeri di Tangerang, Banten sebagai badan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak apabila cara penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai. |
|
 |
 |
|
 |
|